Organisasi yang pertama dinamakan : Brigade Planologi. |
Nama organisasi : Brigade Planologi. |
a. |
Tahun 1955 Melalui surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 37/Um/1055 tanggal 12 Maret 1955 telah dibentuk Direktorat Kehutanan dan Tata Bumi yang salah satu struktur organisasinya adalah Biro Planologi Kehutanan. |
b. |
Tahun 1957 – 1964 Di Departemen Pertanian dan Agraria dibentuk Jawatan Kehutanan Pusat di Bogor yang mempunyai 5 Bagian diantaranya Bagian Planologi dan teknik |
Seiring terbentuknya Kabinet Dwikora, dibentuk Departemen Kehutanan dan organisasi yang menangani bidang keintagkan yaitu Lembaga Inventori dan Tata Hutan yang kemudian menjadi Lembaga Inventori Hutan dan Bagian Tata Hutan dibawah Direktorat Kehutanan |
Nama organisasi : Direktorat Inventarisasi dan Perencanaan Kehutanan yang dipimpin oleh Bapak Ir. Sukiman Atmosoedardjo. |
Sesuai dengan SK Menteri Pertanian N.168/Kpts/Org/4/1971 telah dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan yang didukung dengan unsur pelaksana, diantaranya Direktorat Perencanaan yang dipimpin oleh Bapak Ir. Gatot Subagio. |
Sesuai SK Menteri Pertanian No.617/Kpts/OP/10/1974 yang disempurnakan dengan SK Menteri Pertanian No.543/Kpts/OP/6/1980 dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Kehutanan yang didukung dengan unsur pelaksana, diantaranya Direktorat Bina Program Kehutanan yang dipimpin oleh : |
Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.20/Kpts-II/1983 tanggal 5 Juli 1983 tentang Susunan organisasi Departemen Kehutanan yang didukung dengan salah satu unsur pelaksana yaitu Badan Inventarisasi Tata Guna Hutan yang dipimpin oleh Bapak Ir. Armana Darsidi. |
Seiring dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan V terjadi perubahan Badan Inventarisasi Tata Guna Hutan menjadi Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan yang dipimpin oleh : |
Pada akhir masa Orde Baru (awal Pelita VII) sempat terjadi penggabungan sektor perkebunan ke dalam Departemen Kehutanan yang kemudian menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan, demikian juga dengan kegiatan keplanologian ditambah perkebunan menjadi Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan dan Kebun (Ditjen INTAGBUN) yang dipimpin oleh Bapak Ir. Soebagjo Hadiseputro. |
Berdasarkan Keppres No.192 tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan. Departemen Kehutanan dan Perkebunan didukung oleh salah satu unsur pelaksana yaitu Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan yang dipimpin oleh : |
Dibawah Departemen Kehutanan Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan menjadi Badan Planologi Kehutanan yang dipimpin oleh : |
Berdasarkan Surat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 64/Menhut-II/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan, Badan Planologi Kehutanan berubah menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang dipimpin oleh : |
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 18/ Menhut-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomenklaktur Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan berubah menjadi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang dipimpin oleh: |
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
a. |
Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; |
b. |
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; |
c. |
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; |
d. |
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; |
e. |
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; |
f. |
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan; |
g. |
Pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan |
h. |
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas, Organisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdiri dari 6 (enam) unit kerja Eselon II di Pusat dan 22 (dua puluh dua) Unit Pelaksana Teknis di Daerah. Adapun susunan Organisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdiri atas:
a. |
Sekretariat Direktorat Jenderal; |
b. |
Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan; |
c. |
Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan; |
d. |
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan; |
e. |
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor;dan |
f. |
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan. |
g. |
UPT Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) |
Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdiri dari :
1. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan Provinsi-provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat. |
2. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah II Palembang Provinsi-provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Bengkulu dan Lampung. |
3. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah III Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. |
4. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. |
5. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru Provinsi-provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah |
6. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VI Manado Provinsi-provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah |
7. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VII Makassar Provinsi-provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawsi Tenggara |
8. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII Denpasar Provinsi-provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur |
9. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IX Ambon Provinsi-provinsi Maluku dan Maluku Utara |
10. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah X Jayapura Provinsi Papua |
11. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta Provinsi-provinsi Banten, DKI. Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI. Yogyakarta dan Jawa Timur |
12. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XII Tanjung Pinang Provinsi-provinsi Riau dan Kepulauan Riau. |
13. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang Provinsi-provinsi Bangka Belitung dan Jambi. |
14. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIV Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur |
15. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XV Gorontalo Provinsi Gorontalo |
16. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVI Palu Provinsi Sulawesi Tengah |
17. |
1Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVII Manokwari Provinsi Papua Barat |
18. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII Banda Aceh |
19. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru |
20. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung |
21. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXI Palangkaraya |
22. |
Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Kendari |