Visi


"Terwujudnya pemantapan kawsan hutan dan penataan lingkungan hidup secara partisipatif dan berkelanjutan sebagai prakondisi pembangunan nasional dalam mendukung Terwujudnya Keberlanjutan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan Hidup untuk Kesejahteraan Masyarakat"


Misi


  1. Mewujudkan pemantapan kawasan melalui Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan dan Penyusunan Rencana Kehutanan dalam mendukung terwujudnya hutan yang lestari;
  2. Mewujudkan penataan lingkungan hidup melalui upaya pencegahan dampak lingkungan terhadap kebijakan wilayah dan sektor serta usaha dan kegiatan dalam mendukung terwujudnya lingkungan hidup yang berkualitas;
  3. Mewujudkan pengendalian penggunaan kawasan hutan dalam mendukung terwujudnya optimalisasi pemanfaatan ekonomi sumber daya hutan dan lingkungan secara berkeadilan dan berkelanjutan;
  4. Mewujudkan optimalisasi reforma agraria dalam mendukung terwujudnya keberdayaan masyarakat dalam akses kelola hutan baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara; dan
  5. Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan di Lingkungan Ditjen PKTL sesuai Kerangka Reformasi Birokrasi dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik lingkup KLHK.

Tujuan


  1. Menetapkan seluruh kawasan hutan yang diakui secara legal dan aktual, menyediakan data dan informasi sumber daya hutan serta mewujudkan perencanaan kehutanan yang komprehensif, utuh dan berkesinambungan dalam mendukung peningkatan kualitas kehutanan serta ketahanan terhadap perubahan iklim;
  2. Meningkatkan upaya pencegahan dampak lingkungan terhadap kebijakan wilayah dan sektor serta usaha dan kegiatan dalam mendukung meningkatnya kualitas lingkungan hidup dan kehutanan serta ketahanan terhadap perubahan iklim;
  3. Mengendalikan Penggunaan Kawasan Hutan dalam mendukung peningkatan pemanfaatan potensi ekonomi dari sumber daya hutan dan lingkungan hidup;
  4. Melaksanakan penyelesaian kebijakan reforma agraria dalam mendukung peningkatan akses kelola hutan bagi masyarakat baik laki-laki maupun perempuan secara adil dan setara dengan tetap menjaga keberadaan dan kelestarian fungsi hutan;
  5. Meningkatkan tata kelola, inovasi dan daya saing bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Sasaran Strategis


  1. Seluruh kawasan hutan diakui secara legal dan aktual, dengan indikator: Seluruh kawasan hutan ditetapkan sebagai kawasan hutan (penetapan kawasan hutan 100% termasuk kawasan konservasi);
  2. Tersedianya Data dan Informasi Sumber Daya Hutan, dengan indikator: Meningkatnya penggunaan data dan informasi Sumber Daya hutan oleh para pihak sebagai dasar penyusunan kebijakan dan rencana kelola;
  3. Terkendalinya Penggunaan Kawasan Hutan, dengan indikator: Seluruh pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Meningkatnya upaya pencegahan dampak lingkungan terhadap kebijakan wilayah dan sektor serta usaha dan kegiatan, dengan indikator: 1) Meningkatnya kesadaran pembangunan berkelanjutan dalam penentuan dan penyusunan kebijakan pembangunan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah dan 2) Meningkatnya kesadaran sektor swasta/unit usaha dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengurusan izin lingkungan, Amdal dan UKL/UPL;
  5. Terselesaikannya pelepasan kawasan hutan untuk TORA, dengan indikator: Luas kawasan hutan yang dilepaskan untuk TORA;
  6. Tersedianya perencanaan kehutanan yang komprehensif, utuh dan berkesinambungan, dengan indikator: Seluruh perencanaan kehutanan yang komprehensif, utuh dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan di Lingkungan Ditjen PKTL sesuai Kerangka Reformasi Birokrasi, dengan indikator: Nilai SAKIP Ditjen PKTL.



sumber: Buku Renstra Ditjen PKTL 2020 - 2024