Tugas


Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan.


Fungsi


  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, serta pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan;
  • pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.