Dra. Laksmi Widyajayanti, M.Sc.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan

TUGAS

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan.

FUNGSI

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan
  • Pelaksanaan kebijakan
  • Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan

di bidang persetujuan lingkungan, audit lingkungan hidup, dan analisis risiko lingkungan hidup;