Sasmita Nugroho, SE

Plt. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor

TUGAS

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor

FUNGSI

Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan
  • Pelaksanaan kebijakan
  • Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan

di bidang daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, inventarisasi lingkungan hidup, ekoregion, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis dan instrumen ekonomi lingkungan hidup;