Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pengendalian penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan serta informasi spasial dan dokumentasi penggunaan dan wilayah pengelolaan.
Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan.
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan urusan bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor.
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang kajian dampak lingkungan usaha dan kegiatan.