Sekretariat Direktorat


SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:


a. Koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
b. Koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
c. Koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
d. Koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; dan
e. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan direktorat jenderal.

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:


a. Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik;
b. Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.


BAGIAN PROGRAM, EVALUASI, HUKUM DAN KERJA SAMA TEKNIK

Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, pengolahan data dan pengelolaan teknologi sistem informasi, hubungan masyarakat, rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum.

Bagian Program, Evaluasi, Hukum dan Kerja Sama Teknik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.


BAGIAN KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, fasilitasi reformasi birokrasi, administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan.

Untuk melaksanakan tugas Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

a. Pelaksanaan urusan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana serta fasilitasi reformasi birokrasi;
b. Pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
c. Pelaksanaan urusan perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; dan
d. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.


Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Subbagian Tata Usaha melakukan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, koordinasi data dan informasi, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern Sekretariat Direktorat Jenderal.