![](http://pktl.menlhk.go.id/assets/img/profile/16.png)
![](http://pktl.menlhk.go.id/assets/img/profile/ppkh.png)
Donny August Satriayudha D.H, S.Hut.,M.Si
Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan
![](http://pktl.menlhk.go.id/assets/img/profile/29.png)
TUGAS
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
FUNGSI
Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi;
- Penyiapan perumusan kebijakan
- Pelaksanaan kebijakan
- Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan serta penataan kawasan hutan;