Ir. Roosi Tjandrakirana, M.SE

Direktur Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan

TUGAS

Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana dan penggunaan kawasan hutan, dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan.

FUNGSI

Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan menyelenggarakan fungsi antara lain:

  • Penyiapan perumusan kebijakan
  • Pelaksanaan kebijakan
  • Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan

di bidang rencana kawasan hutan, rencana makro kehutanan, pembentukan wilayah dan alokasi pemanfaatan sumber daya hutan, dan pengendalian penggunaan kawasan hutan;