Herban Heryandana, S.Hut., M.P.

Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

TUGAS

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal

FUNGSI

Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi;

  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerja sama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja
  • Koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pengelolaan sistem informasi, dan hubungan masyarakat
  • Koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi
  • Koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, administrasi kerja sama teknik, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum

di lingkungan direktorat jenderal dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan perlengkapan