Berita
Pemerintah Kebut Realisasi Reforma Agraria
KLHK mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Peran semua pihak dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide/pemikiran, tenaga/SDM, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria.
Program Reforma Agraria merupakan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin. Ini juga merupakan program nasional.
"Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat/akselerasi ini, harus sharing resources, misalnya SDM dan anggarannya. Jadi perlu juga peran Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan itu," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Kamis (24/6).
Dari sisi KLHK, ada dua skema yaitu menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha.
Wamen Alue Dohong mengungkapkan tantangan program ini tidak hanya sebatas redistribusi aset dan pemberian akses legal saja. Tantangan yang lebih besar yaitu paska pemberian sertifikat tanah dan izin hutan sosial.
"Setelah proses tersebut, Pemerintah tetap mendorong, membantu masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi, muncul tantangan lain menyangkut ketahanan dan keamanan pangan," ungkapnya.
Salah satu modal dalam pengembangan ketahanan pangan yaitu TORA dan Hutsos. Dalam Hutsos, didorong pola-pola agroforestry. Jadi selain menjaga fungsi hutannya, dapat ditanam tanaman holtikultura dalam rangka pemenuhan pangan, termasuk juga penguatan ekonomi rakyat.
Dalam konteks penyediaan sumber tanah untuk TORA, KLHK menempuh dua skema yaitu inventarisasi dan verifikasi (Inver) melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan Non Inver melalui pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) tidak produktif.
Lebih lanjut, Wamen Alue Dohong mengatakan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka terkait dengan TORA ini ada beberapa kemudahan melalui penataan kawasan hutan. Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 ayat (1), dilaksanakan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.
Penataan Kawasan Hutan meliputi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan; Penataan Kawasan Hutan lebih dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan oleh Tim Inver PPTPKH; Penataan Kawasan Hutan kurang dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan oleh Tim Terpadu PPTPKH; Pelepasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK) Tidak Produktif melalui Keputusan Pelepasan HPK NP atas usulan para Pihak dilengkapi dengan pemenuhan syarat; Penyelesaian permukiman dalam kawasan hutan Kawasan Hutan oleh Tim Inver PPTPKH / Tim Terpadu PPTPKH tergantung areal dimaksud masuk dalam kategori lebih dari kecukupan luas atau kurang dari kecukupan luas; serta Pendanaan serta Monitoring dan Evaluasi.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, mengatakan Reforma Agraria di setiap wilayah mempunyai kontekstual tersendiri. Oleh karena itu, identifikasi kendala permasalahan perlu dilakukan untuk kemudian dicari solusinya bersama.
Reforma Agraria di Provinsi Kalbar juga mendapat perhatian khusus. Hal ini karena Kalbar merupakan salah satu pilot project redistribusi tanah dari HPK tidak produktif. Ketiga daerah lainnya yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan mendukung redistribusi lahan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mempunyai hak yang sama atas kepemilikan tanah, dimana sebelumnya cenderung dikuasai korporasi.
Dia juga berharap dengan Reforma Agraria dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalbar sebagaimana tema Rakor GTRA kali ini yaitu "Akselerasi dan Elaborasi RA untuk Kesejahteraan Masyarakat Kalbar". Turut hadir secara fisik dan virtual pada Rakor ini yaitu Pengurus dan Anggota GTRA Provinsi Kalbar, Bupati/Walikota se-Kalbar, Kepala UPT KLHK di Kalbar, para pegiat Reforma Agraria, asosiasi profesi, dan UMKM.
Berita Terpopuler
Dibaca: 1590 kali
Dibaca: 974 kali
Dibaca: 682 kali
Dibaca: 624 kali
Dibaca: 566 kali
Dibaca: 516 kali
Dibaca: 410 kali
Dibaca: 385 kali
Dibaca: 350 kali
Dibaca: 344 kali
Pengunjung
Total
24783
Tahun ini
475
Bulan
34
Hari ini
1