Berita

Tanggal Terbit: 09-02-2021

Sosialisasi 4 Peraturan Gubernur Kalbar Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan



Pontianak, 9 Februari 2021— Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi 4 (empat) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 bertempat di Ballroom Hotel Maestro Pontianak.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam hal ini Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL) yang bekerja sama dengan United Natios Developmen Programme (UNDP) melalui Kalimantan Forest Project (KalFor Project). Kegiatan yang dilaksanakan KalFor Project mendapat pendanaan dari Global Environment Facility (GEF).

Dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Ir Adi Yani, MH menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi 4 Peraturan Gubernur yang merupakan turunan peraturan Daerah No. 6 tahun 2018 ini tidak hanya mengatur pengolahan dalam mendapatkan profit namun juga mempunyai tanggung social kepada masyarakat dan selaras dengan visi misi daerah yaitu untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan juga pembangunan yang berwawasan lingkungan yang membangun dari tingkat tapak dan percepatan untuk meningkatkan indeks desa mandiri.

Sementara Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen PKTL, Dr. Ir. R.A Belinda A. Margono, M.Sc selaku National Project Director KalFor menyampaikan bahwa dengan disahkannya UUCK maka Draft PP Kehutanan saat ini disusun dimana kecukupan tutupan hutan di Propinsi tidak hanya dihitung dari kawasan hutan saja tapi juga tutupan hutan di luar kawasan hutan. Dalam Draft PP Kehutanan tersebut kewenangan pengelolaan hutan di luar Kawasan hutan berada pada pemerintah daerah. Untuk itu KLHK sangat mendukung Provinsi KalBar yang telah menyusun Perda no 8 tahun 2018 dengan 4 Pearturan Gubernur turunannya karena mendukung kebijakan dalam penyelamatan hutan khususnya yang berada di luar Kawasan hutan.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan penyampaian kajian hukum yang terkait dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan hutan di Areal Penggunaan lain (APL). Sebagaimana diketahui APL merupakan areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan non kehutanan, seperti perkebunan. Dr Hermansyah, SH, M.Hum menyampaikan kajiannya bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam mengatur pengelolaan hutan di APL. Kajian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan dan keragu-raguan, apakah Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan mengatur hutan di APL? Pertanyaan ini muncul karena menurut UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor kehutanan merupakan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Dr Hermansyah yang merupakan dosen dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak melakukan analisis yuridis normatif terhadap kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan hutan di APL. Hasilnya menyebutkan bahwa pasal 13 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan koridor dalam pembagian urusan kewenangan dan pelimpahan kepada daerah. Pasal ini mengatur bahwa terdapat 3 kriteria dalam pembagian urusan pemerintahan. Kriteria pertama adalah externalitas (spill-over) yaitu dengan mempertimbangkan dampak yang timbul, apabila dampaknya bersifat lokal, maka daerah tersebut yang mengurus. Kriteria kedua adalah akuntabilitas yaitu yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi). Yang ketiga bahwa otonomi daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost.

Salah satu tujuan ditetapkannya Perda Kalbar ini adalah untuk mengoptimal pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Perda ini mendorong pelaku usaha untuk membangun areal konservasi dalam areal izin usaha yang dimilikinya. Pasal 6 mengatur bahwa setiap kawasan atau lahan yang akan dibebani izin untuk kegiatan usaha berbasis lahan wajib memiliki areal konservasi. Luas areal konservasi yang dimaksud paling sedikit adalah 7% (tujuh persen) dari luas izin usaha.

Terkait dengan kriteria kawasan atau lahan yang dapat ditetapkan sebagai areal konservasi dalam Perda Kalbar Nomor 6 tahun 2018 ini, dijelaskan oleh Marius Marcellus TJ, SH, MH. Dalam pemaparannya, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat ini menyebutkan bahwa sesuai pasal 7, areal konservasi yang dapat ditetapkan diantaranya areal yang menyediakan jasa lingkungan dalam perlindungan daerah aliran sungai, mengontrol erosi, dan perlindungan pantai. Kriteria lain, areal tersebut merupakan areal yang dimanfaatkan sebagai sumber kehidupan dasar bagi masyarakat lokal atau merupakan kawasan ketahanan pangan. Lebih lanjut beliau juga menambahkan bahwa areal-areal yang menjadi identitas budaya, termasuk tempat sakral atau keramat yang dijaga masyarakat, juga dapat ditetapkan sebagai areal konservasi.

Mantan Kepala Dinas yang kini tetap aktif memberikan pemikirannya bagi Pembangunan Berkelanjutan di Kalimantan Barat tersebut juga menjelaskan adanya 4 Peraturan Gubernur yang telah ditandatangani sebagai pedoman teknis implementasi Perda Kalbar No. 6 tahun 2018. Peraturan Gubernur yang dimaksud adalah Pergub Kalbar No. 60 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penetapan Areal Konservasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, Pergub No. 115 tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Areal Konservasi dan Pemberian Bantuan, Pergub No. 137 tehun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan Pengawasan Areal Konservasi Usahan Berbasis Lahan Berkelanjutan dan Pergub No. 139 tahun 2020 tentang Sanksi Adminsitratif Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.


Sumber : https://kalimantanforest.org/berita/ 

 

Pengunjung

Total

24783

Tahun ini

475

Bulan

34

Hari ini

1