Berita

Tanggal Terbit: 26-03-2024

Rapat Sinkronisasi PIAPS: Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengelolaan Hutan dan Perubahan Iklim



Sebagaimana amanah Undang-undang 41 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa kunci keberhasilan dalam pengelolaan kawasan hutan, harus berpihak pada rakyat banyak. Oleh karena itu praktek-praktek pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumber daya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut disampaikan  Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL),  Dr. Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Sinkronisasi Dan Harmonisasi Penetapan Peta Indikatif Dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di Jakarta tanggal 26 Maret 2024, bertempat di Hotel Pullman Jakarta Central Park.

 

Salah satu langkah korektif di bidang kehutanan dalam peningkatan peran aktif masyarakat, pemerintah telah mencanangkan perhutanan sosial sebagai sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan secara penuh oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat guna meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungannya dan mengendalikan keseimbangan sosial budaya di lingkungannnya. 

 

"Dalam perencanaan areal perhutanan sosial, guna menjamin hak akses masyarakat dan hak-hak serta kepentingan lainnya, maka pemerintah melalui Kementerian LHK telah mencadangkan areal kawasan hutan sebagai areal indikatif perhutanan sosial yang ditetapkan dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)" jelas Hanif

 

Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat, perubahan tata ruang, pembaharuan data perizinan, penetapan tata hutan dan RPHJP KPHL/KPHP, penetapan Perhutanan Sosial, Hutan Adat, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penyempurnaan kebijakan dan/atau peraturan. 

 

Kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi ini sangat penting dalam mewujudkan proses penyusunan dan penetapan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial yang mengakomodir kepentingan para pihak khususnya Pemerintah Daerah. 

 

"PIAPS yang ditetapkan menjadi dasar para pihak dalam mewujudkan percepatan pelaksanaan Perhutanan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundangan" tegas Hanif

 

Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial selanjutnya akan menjadi dasar dalam pemberian izin Perhutanan Sosial sekaligus menjadi sumber lahan untuk pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target FOLU Net Sink 2030 melalui pengelolaan hutan lestari,  konservasi hutan dan sumber penghidupan masyarakat sekitar. 

 

Diharapkan melalui kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi ini, para stakeholder dapat berkolaborasi memberikan sarna dan masukan sehingga izin dan pengelolaan Perhutanan Sosial semakin mampu meningkatkan pengelolaan Hutan Lestari dan memberikan dampak dalam kesejahteraan masyarakat serta mendukung pengendalian Perubahan Iklim dengan tersedianya Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)

Pengunjung

Total

24438

Tahun ini

130

Bulan

35

Hari ini

2