Berita
Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Hutan di APL Di Kabupaten Sintang
Sintang, 13 September 2021 - Pemerintah Kabupaten Sintang dengan dukungan Kalimantan Forest (KalFor) Project melaksanakan pelatihan Penyusunan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Hutan di Area Pengunaan Lain (APL) di Kabupaten Sintang. KalFor Project merupakan proyek yang dikembangkan oleh Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pendanaan dari Global Environmental Facility (GEF) United Nations Development Program (UNDP).
Pelatihan yang dilaksanakan di Hotel New Setia Sintang ini melibatkan desa-desa percontohan yang melakukan pengelolaan hutan di APL, OPD teknis di Kabupaten Sintang serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Terdapat 8 desa di Kabupaten Sintang yang menjadi peserta pelatihan, meliputi Desa Merpak, Gemba Raya, Ensaid Panjang, Karya Jaya Bakti, Empaka Kebiau Raya, Sepulut, Bangun, dan Sungai Buluh. Selain itu turut pula Desa Vega dari Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu sebagai desa tamu. Masing-masing desa mengirimkan 5 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa / Kaur Pemerintahan, Ketua dan Anggota BPD, serta tokoh masyarakat/perwakilan perempuan.
Total peserta berjumlah 54 orang yang dibagi dalam 2 gelombang pelatihan sejak tanggal 13 sampai 18 Sepember 2021. Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis bagi perwakilan pemerintah desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) dan perwakilan kelompok masyarakat dalam penyusunan peraturan desa tentang perencanaan dan pengelolaan hutan di Area Penggunaan Lain (APL).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra Yosepha Hasnah, M.Si pada pembukaan kegiatan pelatihan (Senin, 13 September 2021) menyampaikan bahwa setiap desa memiliki kebutuhan untuk membuat peraturan di tingkat desa namun masih banyak desa yang belum memilik kemampuan teknis dalam menyusun peraturan desa yang baik. "Hal ini tentu berdampak pada kualitas perencanaan dan pengelolaan pembangunan di desa. Padahal untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah desa dan masyarakat selayaknya memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup dalam menyusun peraturan desa sesuai kaidah perundang-undangan yang berlaku", jelasnya.
Dalam sambutannya, Yosepha Hasnah juga menyampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan kepada desa-desa yang telah mendapat penetapan Hutan Ekobudaya dan Hutan Tutupan di Kabupaten Sintang. Hutan Ekobudaya dan Hutan Tutupan merupakan inovasi Kabupaten Sintang dalam pengelolaan area berhutan yang berada di APL dan keberadaannya dipertahankan oleh masyarakat. Bupati Sintang telah mengeluarkan surat keputusan dan penetapan atas pengajuan masyarakat untuk mempertahankan keberadaan areal berhutan di APL pada wilayah desa sejak tahun 2017. Penetapan ini sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam mengelola lahan, termasuk areal berhutan, di APL. Tujuannya adalah agar pemerintah desa dan masyarakat dapat melindungi sumber daya alam hayati yang memiliki nilai konservasi tinggi berdasarkan kearifan lokal yang ada di tengah masyarakat.
Pada bagian akhir sambutannya, Yosepha Hasnah menyampaikan harapannya agar kegiatan pelatihan ini dapat menjadi kesempatan peningkatan kapasitas aparat desa dan masyarakat. Peserta yang ikut diharapkan bisa menjadi fasilitator lokal yang dapat membagikan ilmunya kepada warga yang lain. Ibu Sekretaris Daerah Sintang ini juga berpesan agar Pemerintah Desa dapat membuat peraturan di tingkat desa melalui proses partisipatif yang melibatkan kelompok-kelompok di masyarakat, termasuk perempuan. Beliau mengingatkan adanya peran kaum perempuan dalam menggunakan dan mengakses sumber daya alam dan hutan. "Oleh karena itu, perempuan hendaknya juga dilibatkan sebaga salah satu pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, termasuk dalam perencanan dan pengelolaan hutan di APL" pesannya.
Sementara itu Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, KLHK selaku National Project Director Kalimantan Forest Project yang diwakili oleh Kasubdit Pemantauan Sumber Daya Hutan, Judin Purwanto, S.Hut., M.Si menyampaikan penghargaan pada komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga hutan di APL yang dituangkan dalam Draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Areal Penggunaan Lain Berhutan Oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang. Draft Peraturan Bupati ini diharapkan segera dapat diimplementasikan untuk menjaga areal berhutan di APL seluas kurang lebih 35.608 Ha oleh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Sebagaimana diketahui Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 yang telah disahkan memandatkan untuk mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dan penutupan hutan guna pengoptimalan manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi masyarakat setempat. Judin Purwanto juga menyambut baik penyelenggaraan pelatihan Penyusunan Peraturan Desa untuk Perencanaan dan Pengelolaan Areal Berhutan di APL ini dalam mendukung upaya masyarakat mendapatkan legalitas untuk dapat mengelola hutan di sekitarnya dengan lebih baik. Diharapkan dengan adanya Perdes, mekanisme insentif yang inovatif dapat dikembangkan.
Melalui pelatihan penyusunan Peraturan Desa ini diharapkan bisa mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan potensi dan asset desa termasuk Area Pengunaan Lain Berhutan, bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Materi yang diberikan akan meliputi seluruh aspek dalam proses penyusunan Peraturan Desa, meliputi pengetahuan dasar tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga ke tingkat desa serta prinsip dan prosedur pembentukan peraturan di desa. Selain itu terdapat pula materi pengarusutamaan gender pada kegiatan menjaga hutan di APL, utamanya dalam pengembangan mekansme insentif inovatif.
Para pelatih akan menyampaikan seluruh materi disertai dengan praktek langsung penyusunan Peraturan Desa yang baik. Untuk itu, pelatihan akan dilaksanakan dalam 3 tahapan yaitu Training of Trainer (ToT), pendampingan Tenaga Ahli dalam penyusunan Peraturan Desa untuk masing-masing desa dan finalisasi proses penyusunan Peraturan Desa tersebut. Keseluruhan tahapan pelatihan direncanakan akan diaksanakan selama 3 bulan mendatang.
Widian Sukri, SE M.Si dari BAPEPDA Kab. Sintang dalam laporan penyelenggaraan kegiatan menyampaikan bahwa pelatihan ini dilaksanakan secara tatap muka (offline) dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Mengingat peserta berasal dari berbagai lokasi, maka sebelum kegiatan dimulai, peserta harus menyerahkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif. Selama kegiatan peserta diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Sumber: KalFor Project
Berita Terpopuler
Dibaca: 1584 kali
Dibaca: 960 kali
Dibaca: 668 kali
Dibaca: 599 kali
Dibaca: 559 kali
Dibaca: 506 kali
Dibaca: 408 kali
Dibaca: 385 kali
Dibaca: 350 kali
Dibaca: 339 kali
Pengunjung
Total
24780
Tahun ini
472
Bulan
31
Hari ini
1