Berita

Tanggal Terbit: 22-10-2015

Pengelolaan Lahan Hutan Berpotensi Korupsi, Kementerian Harus Segera Bergerak



Jakarta - KPK menggelar rapat koordinasi bersama Mendagri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup membahas beberapa potensi kerugian negara dalam pengelolaan penguasaan lahan di kawasan hutan. KPK meminta agar ketiga kementerian itu segera mengambil tindakan.

"Tadi ada keinginan KPK dan Mendagri, Menteri LHK dan Menteri Agraria untuk menata permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan kehutanan antara hukum adat, masyarakat adat. Niat baik KPK, permasalahan sumber daya alam, pertanahan ini harus diselesaikan. Kalau tidak, nanti dampaknya akan semakin meluas, dampak konflik mengenai berbagai hal dan kerugian negara yang cukup besar sehingga akan dipercepat prosesnya," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Sementara itu, Menteri Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar mengakui bahwa masih banyak ditemukan masalah tentang hak kepemilikan lahan di kawasan hutan. Tak jarang terjadi sengketa antara pemerintah dan masyarakat terkait kepemilikan lahan itu.

"Dan sekarang banyak masalah-masalah konflik ada yang punya sertifikat. Ada sertifikatnya masih di situ bunyinya hutan produksi itu harus di teliti. Jadi tadi isinya kita mau ngeberesin itu. Di mana memang selama ini aturannya itu sendiri-sendiri dan memang kadang-kadang sulit diimplementasikan karena masing-masing pegang aturannya sendiri. Itu tadi makanya kita satukan aturannya," jelas Siti.

"Kalau kami sudah mengeluarkan Permen, yang kalau 10 tahun saja berturut-turut tinggal dan hidup di kawasan boleh diakui sebagai kawasan komunal untuk mereka hidup. Jadi bukan kepemilikannya, tapi itu kita proteksi sebagai ruang hidup mereka," timpal Menteri Agraria, Ferry Mursidan Baldan.

Mendagri Tjahjo menegaskan, rekomendasi pencegahan KPK itu harus segera dilakukan. Pasalnya, berdasar pengalaman, jika rekomendasi pencegahan tidak dilakukan, biasanya akan berbuntut pada penindakan yang akan dilakukan KPK.

"Jadi niat baik KPK itu menyelamatkan dan mencegah. Jangan KPK dibebani urusan masalah-masalah ini. Ribuan kasus yang masuk. Jadi KPK menginginkan ada pencegahan agar ini cepat selesai. Karena kalau pencegahannya ini tidak dilakukan nanti KPK-nya bisa pindah ke penindakan kacau-kacau jadi konsep di tindak semua, jadi kena semuanya," tegas Tjahjo.
(kha/fdn)

Pengunjung

Total

24780

Tahun ini

472

Bulan

31

Hari ini

1