Berita

Tanggal Terbit: 28-05-2022

Strategi Pencapaian Target Indonesia's Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030



Sektor Forestry and Other Land Uses (FOLU) diproyeksikan berkontribusi hampir 60% dari target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), sehingga inisiatif yang ambisius pun ditunjukkan melalui dokumen Rencana Operasional Indonesia's Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 168 Tahun 2022, untuk memberikan gambaran umum dan mendeskripsikan strategi implementasi dalam mencapai target Indonesia's FOLU Net Sink 2030.

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim, Sarwono Kusumaatmadja menyampaikan bahwa KLHK tidak lama ini telah melakukan penjabaran peran dan keluaran yang diharapkan dari masing-masing pihak dalam operasional FOLU Net Sink 2030. Sarwono juga menggaris bawahi kolaborasi antar pihak pemangku kepentingan dan dukungan internasional dalam operasional FOLU Net Sink 2030.

"Namun karena masalah perubahan iklim merupakan permasalahan yang teramat kompleks, ditambah lagi dengan situasi global yang sekarang ini tidak berlebihan jika dikatakan sedang berada dalam suatu situasi multi krisis, maka suksesnya FOLU Net Sink (2030) ini, akan tergantung dari sejauh mana kolaborasi antar pihak di Indonesia dan juga sikap dunia internasional terhadap kita," ujar Sarwono dalam Diskusi Pojok Iklim pada Rabu, 25 Mei 2022 dengan mengangkat tema "Strategi Pencapaian Target Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030".

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), KLHK, Belinda Arunawati Margono menjelaskan ruang lingkup kegiatan FOLU Net Sink 2030, serta internalisasi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi FOLU Net Sink 2030. Beberapa kebijakan yang menjadi dasar kegiatan pemantauan dan pelaporan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri LHK Nomor 72 Tahun 2017. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi butir penting dalam kegiatan tersebut.

"FOLU Net Sink 2030 dilakukan sampai ke tingkat tapak dan (pelaporan) penurunan emisinya akan dilakukan mengikuti prosedur Monitoring, Reporting and Verification (MRV), dari pelaksana aksi mitigasi, kemudian ke Bupati/Walikota, dan bentuk laporannya dari Gubernur yang disampaikan kepada Menteri LHK," jelas Belinda.

Kemudian, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Sistem Informasi, Dodik Ridho Nurrochmat menjelaskan tiga peran penting akademisi dalam FOLU Net Sink 2030, yaitu menjaga arah sesuai amanat konstitusi, mengawal proses sesuai kaidah keilmuan, dan memastikan target dapat tercapai. Dodik juga menekankan bahwa penurunan emisi gas rumah kaca tidak hanya menjadi permasalahan negara berkembang, namun juga merupakan permasalahan negara maju.

"Kewajiban kita bersama-sama untuk mendorong mereka (negara maju) mencontoh kita, kita memberikan lesson learned kepada mereka dan mengingatkan bahwa mereka tidak sama dengan kita, melainkan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar," jelas Dodik.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo menyampaikan peran dan strategi dunia usaha dalam mencapai FOLU Net Sink 2030. Terdapat 567 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Indonesia yang akan melaksanakan aksi mitigasi untuk pengurangan emisi dan meningkatkan cadangan serapan karbon, termasuk dengan Teknik Silvikultur Intensif (SILIN), Reduced Impact Logging Carbon (RIL-C), Pengayaan, dan kegiatan-kegiatan lain termasuk agroforestry. Indroyono juga menjelaskan usulan APHI mengenai skema pembiayaan melalui mekanisme perdagangan karbon dan kebijakan nilai ekonomi karbon, baik domestik maupun internasional. Dalam perdagangan karbon melalui mekanisme business to business (B to B), harus ditekankan bahwa karbon tersebut tetap dihitung milik Indonesia, bukan negara pembeli.
"Dua-duanya (skema perdagangan karbon melalui Result-based Payment (RBP) dan voluntary cooperation) harus melalui persetujuan Menteri (LHK), B to B dengan syarat NDC-nya tetap punya kita," ujar Indroyono.

Dalam sambutan penutupnya, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL), KLHK, Krisdianto menyoroti hal-hal penting yang telah disampaikan oleh para Narasumber untuk bersama-sama menyikapi strategi dalam mencapai target FOLU Net Sink 2030. Selain itu, Krisdianto juga menginformasikan bahwa Diskusi Pojok Iklim akan diselenggarakan sekali dalam dua minggu, serta mengundang para peserta untuk bergabung pada Diskusi Pojok Iklim selanjutnya tanggal 8 Juni 2022.

Diskusi virtual yang dipandu oleh peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Haruni Krisnawati ini dihadiri oleh hingga 495 peserta yang terdiri dari Kementerian/Lembaga, organisasi non-pemerintah, perguruan tinggi, sektor swasta dan individu.(*)


Sumber: http://ppid.menlhk.go.id/

Pengunjung

Total

24784

Tahun ini

476

Bulan

35

Hari ini

1