Berita

Tanggal Terbit: 22-10-2015

3 Pelaku Perusak Hutan Suaka Margasatwa di Aceh Ditangkap, 5 Kubik Kayu Disita



Aceh - Polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menangkap tiga pelaku perusakan hutan margasatwa Rawa Singkil. Dari tangan mereka, petugas menemukan lima kubik kayu yang telah ditebang.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Aceh, AKBP Mirwazi, mengatakan, ketiga pelaku berinisial Ir, H, dan RS ditangkap personel Polda Aceh, Polres Aceh Selatan dan BKSDA Aceh saat sedang menebang kayu. Para pelaku menggunakan gergaji kayu listrik dan parang dalam menjalankan aksinya.

"Di lokasi kita menemukan 5 kubik kayu dilokasi berbeda. Sebagian kayu kita musnahkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan sebagian kita sisihkan untuk barang bukti," kata Mirwazi kepada wartawan saat ditemui di Mapolda Aceh, Jumat (7/8/2015).

Sebelum melakukan tangkap tangan, polisi dan BKSDA sudah mengendap dilokasi selama dua malam. Ketiga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap pada Kamis (6/8).

Lokasi tempat pelaku menebang terletak di kawasan Desa Buloh Seuma, Trumon, Aceh Selatan. Mereka selanjutnya diboyong ke Polres setempat untuk diperiksa.

Menurut Mirwazi, petugas terpaksa memusnahkan sebagian kayu di hutan karena medan yang berat. "Kita masih melakukan pengembangan, hingga sekarang baru tiga pelaku kita tangkap," ungkapnya.
 
Ketiga pelaku, kata Mirwazi, hanya menebang kayu bukan memburu satwa dilindungi di dalam hutan. Hutan Rawa Singkil merupakan habitat terbaik untuk perlindungan Orang Utan di Sumatera.
(fdn/fdn)

Pengunjung

Total

24462

Tahun ini

154

Bulan

21

Hari ini

1