Berita

Tanggal Terbit: 29-05-2023

KLHK Gelar Sosialisasi Implementasi Kebijakan KHDPK Di Jawa Timur



Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan sosialisasi kebijakan implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/5). Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono membuka secara langsung acara yang digelar secara hybrid ini. Peserta kegiatan ini berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN, Perum Perhutani, Pemerintah Daerah, akademisi dan penggiat KHDPK serta penggiat Perhutanan Sosial.

Bambang menyampaikan dengan adanya sosialisasi kebijakan implementasi KHDPK, diharapkan dapat  memberikan informasi mengenai substansi KHDPK kepada para pihak. Dengan begitu, akan terbangun kesepahaman peran dan tanggung jawab dalam rangka implementasi KHDPK di daerah dan di lapangan.

“Disamping itu juga membangun dukungan pelaksanaan KHDPK agar tidak terjadi permasalahan dan dapat meminimalisir terjadinya konflik,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mewakili Gubernur Provinsi Jawa Timur menyampaikan kawasan hutan Jawa Timur merupakan 28% dari daratan sehingga dengan adanya kebijakan KHDPK disambut baik. Dengan adanya kebijakan KHDPK, akan membuat penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena pengelolaan kawasan hutan dan kebijakan yang diterbitkan akan sangat berkorelasi dengan pengurangan kemiskinan. 

Luas KHDPK yang berada di Provinsi Jawa Timur sebesar 41,28%, menjadi modal 343 unit SK Perhutanan Sosial yang sudah diberikan 55% dari Jawa. Perhutanan Sosial di Jawa Timur akan berdampak pada ekonomi di Jawa Timur.

“Agar usaha masyarakat di kawasan hutan dapat meningkat produktifitasnya perlu didorong inovasi dan kreatifias usaha yang lebih untuk meningkatkan ekonomi,” katanya.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber. Adapun materi yang diberikan kepada peserta meliputi materi utama terkait filosofi lahirnya kebijakan KHDPK serta materi terkait KHDPK yaitu antara lain Perhutanan Sosial pada KHDPK; Penataan Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan hutan dan penggunaan Kawasan hutan; Pemanfaatan jasa lingkungan; Rehabilitasi hutan; Perlindungan hutan; dan Peraturan Direksi Perum Perhutani tentang Kehutanan Perhutani Produktif.

Pada sesi paparan utama, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan filosofi lahirnya kebijakan KHDPK yang didasarkan pada scientic based dan rule based menjadi acuan sehingga bisa memasukkan dalam pasal 29A dan 29 Undang-Undang Cipta Kerja. Selanjutnya disampaikan juga bahwa dalam pemanfaatan hutan memunculkan evidence based untuk pengelolaan menuju hutan lestari dan menuju kepada smart practices yang semuanya akan berdasar pada digital.

“Dalam sisi kewenangan, menjadikan posisi KLHK dalam hal Kawasan Hutan Konservasi, Hutan Produksi dan Hutan Lindung sudah jelas. Untuk di Jawa, areal Perhutani yang selama ini diberikan kewenangan pengelolaan Kawasan Hutan di Jawa seluas 2,5 juta ha. Sedangkan luas hutan di Jawa seluas 3 juta Ha, dan didalamnya ada peruntukan lain, ada untuk konservasi dan KHDTK yang diberikan kepada Perguruan Tinggi,” terangnya.

Dalam hal ini, Bambang mengatakan Perhutani menjadi satelit KLHK dalam menjalankan UU 41 tentang Kehutanan.  Dengan pendekatan scientic based, practical based, jadilah Undang-undang Cipta Kerja. Bagi kehutanan terobosan besarnya adalah pertama kalinya akses legal msyarakat masuk dalam UUCK.

“Menjadi filosofi dasar kita operasionalisasi agar dibangun bersama dan tidak boleh lepas dari dinamika kewenangan. Hutan di Jawa tidak lepas dari kelestarian hutan, NSPK nya harus dikuatkan. Makna UUCK bagi KLHK dan masyarakat seluruh Indonesia,” ujarnya.

Bambang menekankan tata kelola harus dibangun sama di seluruh Indonesia. Dan jika ada yang belum sesuai harus dicarikan sololusi melalui tematik isu-isu strategis agar kedepan bisa menjadi role model Indonesia.

Bambang menyampaikan pentingnya KHDPK antara lain untuk menyehatkan Perhutani, penyerapan/pemerataan lapangan usaha masyarakat untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, peningkatan dan percepatan pembangunan pelayanan publik pemerintah; dan pembangunan/pengendalian kualitas lingkungan hidup. Pelaksanaan pengelolaan KHDPK dilakukan UPT lingkup KLHK sesuai dengan bidangnya dikoordinasikan oleh Dirjjen PHL. Monitoring dilakukan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Jawa dan dilaporkan kepada Menteri LHK. Disamping itu dilakukan kebijakan peralihan pengelolaan KHDPK. 

Selanjutnya Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto menyampaikan prinsip-prinsip dalam PermenLHK nomor 4 tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial pada KHDPK dan SK MenLHK Nomor 487 tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial Kemitraan Kehutanan  dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif yang merupakan role model sekaligus pengelolaan masyarakat di areal Perum Perhutani. Prinsipnya Perhutanan Sosial di jawa akan mengikuti norma yang ada di nasional. PermenLHK Nomor 4 /2023 hanya mengatur KHDPK PS. Untuk yang berada diluar KHDPK akan diatur sesuai SK 487 menjadi KKPP. Norma KKPP mengikuti yang ada di nasional, sehingga tidak ada keberatan ketika masyarakat dibawah bimbingan Perum Perhutani.

“KHDPK dari 1,1 juta ha, seluas 85% adalah Perhutanan Sosial. Ini sangat penting. Menurut BPS masyarakat di Jawa miskin, ini berkaitan dengan akses. Presiden inginnya 12,7 juta ha. Harapannya sebesar 70% untuk korporasi dan 30% untuk masyarakat,” katanya.

Setelah diberikan untuk masyarakat yang terpenting adalah pendampingan. Areal KHDPK PS sudah dioverlay dengan wilayah desa. Untuk yang belum ada kelompok agar dibantu pembentukan kelembagaan kelompok agar bisa difasilitasi. 

“Ibu Menteri juga telah membentuk tim pengelolaan aset dan SDM dalam KHDPK yang terdiri dari asset dan SDM untuk beberapa kepentingan,” ujar Bambang Supriyanto.

Kalau lokasinya berada di KHDPK atau bersinggungan dengan areal Perhutani akan difasilitasi dan validasi untuk menjadi PSKK atau KKPP. Rekap permohonan Perhutanan Sosial di Jawa seluas 270.272,03 ha 545 unit dan 252.291 Kepala Keluarga. 

Rencana kerja operasional dibuat oleh Balai PSKL Wilayah Jawa perbulan untuk kerja bareng jemput bola.  Pada perpres percepatan pengelolaan perhutanan sosial, anggaran daerah bisa dipergunakan untuk Perhutanan Sosial dengan membangun sentra-sentra produk untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Materi-materi selanjutnya disampaikan oleh Direktur Utama Perhutani terkait dengan Pedoman Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif serta materi dari perwakilan Unit Kerja Eselon I terkait KHDPK yang meliputi Penataan Kawasan hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan hutan dan penggunaan Kawasan hutan, Pemanfaatan jasa lingkungan, Rehabilitasi hutan, Perlindungan hutan.

_________

Jakarta, KLHK, 29 Mei 2023

SIARAN PERS
Nomor: SP. 167/HUMAS/PPIP/HMS.3/05/2023

Pengunjung

Total

24784

Tahun ini

476

Bulan

35

Hari ini

1