Berita
KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 Di Provinsi Bal
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Hanif Faisol Nurofiq yang hadir langsung menyampaikan bahwa Untuk mendukung target Net Zero Emission, Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (4) disebutkan bahwa, Pengurangan Emisi Gas
Rumah Kaca didukung utamanya dengan pendekatan Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.168/MENLHK/PKTL/ PLA.1/2022. Kepmen LHK ini secara garis besar terdiri dari Rencana Operasional dan Tim Kerja Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Hanif menjelaskan, operasional FOLU Net Sink 2030 bekerja dalam berbagai program elemen-elemen Sektor FOLU dengan masing-masing langkah kerja secara sistematis, seperti dalam hal pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara lestari, perhutanan sosial, rehabilitasi hutan dengan atau non-rotasi, tata kelola restorasi gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta
pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik.
Hanif juga menceritakan bahwa pada tahun 2022 telah dilaksanakan berbagai kegiatan guna mengakselerasi implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah Penyusunan Rencana Kerja Bidang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030; Sosialisasi Regional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 pada 6 Regional; Sosialisasi Sub Nasional dan Penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional
Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 pada 12 (dua belas) Provinsi yang melibatkan Stakeholder di tingkat Provinsi dan Kabupaten dengan asistensi oleh Akademisi FOReTIKA dan KLHK.
Selain itu, dilakukan juga pembangunan PMO yang disebut dengan FOLU Operation and Collaboration Center (FOLU COLL) yang akan menjadi pusat kendali operasional FOLU Net Sink, mengintegrasikan program pembangunan lintas unit Eselon I Kementerian LHK, lintas Kementerian dan Lembaga, Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam arah vektor yang sama untuk pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca dalam satuan CO2 equivalen. Kantor FOLU-COLL tersebut telah diresmikan pada tanggal 30 Desember 2022.
Selanjutnya, pada tahun 2023 sebagai bentuk Implementasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dalam penyebarluasan informasi terhadap program Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat Sub Nasional sampai di tingkat tapak akan dilakukan Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2023 di 16 Provinsi yang yaitu Provinsi NTT, Papua, Bengkulu, Sulawesi Barat, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Kepulauan Riau, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Sosialisasi tersebut juga merupakan langkah awal dari Penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di 22 Provinsi guna mendetailkan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 menjadi target-target aksi mitigasi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca di tingkat Provinsi hingga tingkat tapak.
Hanif menerangkan, Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyiapkan diri untuk terjun dalam perdagangan karbon internasional. Untuk itu, guna memberikan pedoman yang konkrit terhadap upaya penurunan emisi GRK, maka Pemerintah melalui KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon yang mengatur tentang kegiatan pencapaian Enhanced NDC yang dilakukan melalui tata laksana NEK, Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, penyelenggaraan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim, pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV/Measurement, Reporting, and Verification), penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Selanjutnya arahan-arahan terkait MRV untuk memperoleh besaran serapan aktual Emisi GRK dari aksi mitigasi perubahan iklim sektor FOLU harus diatur dengan langkah-langkah, sistematika dan batasan yang jelas dengan menerapkan prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability and Consistency. Elemen-elemen tersebut meliputi aksi mitigasi dan aksi adaptasi, pelaporan dengan muatan data data umum dan data teknis aksi mitigasi dan aksi adaptasi dengan memverifikasi pelaporan hasil pengukuran dan pemantauan aksi mitigasi perubahan iklim dan aksi adaptasi untuk selanjutnya divalidasi melalui pelaporan dan pencatatan pada SRN. Langkah-langkah tersebut harus dapat dipahami oleh seluruh pemangku kebijakan dan seluruh pelaku NEK di pusat dan daerah hingga masyarakat di tingkat tapak untuk meningkatkan NEK dalam perdagangan karbon internasional.
"Di pundak kita semua, ada tanggung jawab besar bagi seluruh warga bangsa Indonesia yang harus kita jaga. Memahami posisi dimana kita berada, diminta kepada seluruh Pemangku Kebijakan, Akademisi dan Praktisi agar tidak lagi bekerja by business as usual tetapi harus melakukan kerja, kerja extra ordinary, bergerak lebih cepat untuk memperbaiki tata kelola hutan menjadi lebih baik karena targat-target yang ditetapkan sangat besar," pungkas Hanif.(*)
____
Jakarta, KLHK, Agustus 2023
Nomor: SP.250/HUMAS/PPIP/HMS.3/08/2023
Berita Terpopuler
Dibaca: 1584 kali
Dibaca: 961 kali
Dibaca: 668 kali
Dibaca: 600 kali
Dibaca: 559 kali
Dibaca: 506 kali
Dibaca: 408 kali
Dibaca: 385 kali
Dibaca: 350 kali
Dibaca: 339 kali
Pengunjung
Total
24780
Tahun ini
472
Bulan
31
Hari ini
1