Berita
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB Revisi XI)

Jakarta, 22 November 2016.
Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, telah diterbitkan Instruksi Presiden RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 6347/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2016 pada tanggal 21 November 2016 tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XI)”.
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hasil Revisi XI ini. Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK. 6347/MENLHK-PKTL/IPSDH/ PLA.1/11/2016 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.webgis.menlhk.go.id.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Terpopuler
Dibaca: 2133 kali
Dibaca: 1412 kali
Dibaca: 1382 kali
Dibaca: 1371 kali
Dibaca: 1227 kali
Dibaca: 986 kali
Dibaca: 845 kali
Dibaca: 802 kali
Dibaca: 686 kali
Dibaca: 609 kali
Pengunjung
Total
24994
Tahun ini
150
Bulan
3
Hari ini
1