Berita

Tanggal Terbit: 01-01-2017

Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB Revisi XI)



Jakarta, 22 November 2016 Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi  dan degradasi hutan, telah diterbitkan Instruksi Presiden RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 6347/MenLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2016 pada tanggal 21 November 2016  tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XI)”.

Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hasil Revisi XI ini. Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK. 6347/MENLHK-PKTL/IPSDH/ PLA.1/11/2016 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.webgis.menlhk.go.id.



Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

 

Pengunjung

Total

24780

Tahun ini

472

Bulan

31

Hari ini

1