Berita

Tanggal Terbit: 10-03-2018

Penentuan Kebutuhan Hutan Tetap Lestari Untuk Mendukung Pencapaian SDG'S



Kebutuhan terhadap lingkungan hidup yang sehat dan lestari dalam perilaku kehidupan manusia akan menjadi trend pada masa yang akan datang. Di sisi lain tantangan dinamika lingkungan hidup dan dimensi perubahan iklim global yang saat ini semakin dirasakan dampak langsung dan semakin tinggi. Dengan melihat kondisi tersebut, maka konsekuensinya adalah bagaimana upaya untuk meningkatkan kemampuan manusia dalam adaptasi dan pola mitigasi. Fenomena deforestasi, ektensifnya penebangan kayu, penggundulan hutan dan konversi lahan di Indonesia (MoF,2008), merupakan dampak perubahan lingkungan dengan peningkatan emisi gas rumah kaca, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Dengan melihat kondisi tersebut di atas, maka pertanyaan yang paling utama adalah seberapa luaskah hutan yang dibutuhkan manusia (hutan tetap lestari), untuk bisa hidup layak, hidup sehat dengan kecukupan ekonomi dan lingkungan yang sehat. Kebijakan tata kelola hutan secara lestari sudah dituangkan dalam rencana kehutanan tingkat nasional tahun 2011-2030, sebagimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 19 tahun 2004, dirancang berdasarkan hasil inventarisasi hutan dengan mempertimbangkan faktor lingkungan dan kondisi sosial masyarakat yang disusun menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis dan menurut fungsi pokok kawasan hutan (RKTN,2011).

Penentuan kawasan hutan tetap lestari harus mempertimbangkan pendekatan dan penajaman fungsi-fungsi ekologis dan telaah daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDTLH) sebagaimana termaksud dalam RPPLH. Kebijakan, strategis dan arahan pemanfaatan dan perlindungan lingkungan dalam rencana kawasan hutan tetap lestari tersebut memuat secara proporsional terhadap alokasi dan kebutuhan untuk fungsi perlindungan dan fungsi produksi, melalui pengelolaan kawasan hutan ditingkat tapak.

Keberadaan hutan tetap lestari penting untuk dipertimbangkan dan dikajilebih lanjut mengingat peranannya yang sangat besar dalam mendukung keberlanjutan lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W), LPPM Institut Pertanian Bogor mengadakan seminar dengan tema "Penentuan Kebutuhan Hutan Tetap Lestari untuk Mendukung Pencapaian SDGs", pada tanggal 9 Maret 2018 di Bogor.

Pada seminar tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwakili oleh Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, Dr.Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M.Sc. yang menyampaikan materi "Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan di Indonesia".

Sumber: http://p4w.ipb.ac.id

Pengunjung

Total

24783

Tahun ini

475

Bulan

34

Hari ini

1