Berita

Tanggal Terbit: 25-04-2018

KLHK Siap Luncurkan Instrumen Teknis TORA



JAKARTA - Sebagai salah satu upaya percepatan Program Prioritas Nasional Reforma Agraria, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan "Focus Group Discussion (FGD) ke-6 dalam Rangka Penyusunan Peraturan Mengenai Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Batas Kawasan Hutan Sebagai Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)" pada Rabu (25/4) bertempat di Hotel Ciputra Jakarta.

Sebelumnya, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan telah menyelenggarakan FGD sebanyak 5 (lima) kali selama Februari dan Maret 2018. Kegiatan FGD ini merupakan wadah untuk knowledge sharing antara para pakar/akademisi, pemegang kebijakan dan lembaga pemerintah sehingga tercapai kesamaan persepsi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) beserta landasan kebijakan dan hukum terkait penyediaan tanah untuk sumber TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Keluaran dari FGD ini adalah NSPK berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan demi tercapainya target agenda reforma agraria berupa redistribusi tanah dan legalisasi aset dari pelepasan kawasan hutan sedikitnya seluas 4,1 juta hektar sesuai mandat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 - 2019.

FGD ke-6 ini dipandu oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ir. Muhammad Said, MM dengan para pakar sebagai narasumber yaitu Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH., MH dan Prof. Dr. Ida Nurlinda, SH., M.H. Peserta FGD dari luar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berasal dari Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Pertanian; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pada FGD sebelumnya, KLHK juga melibatkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang

"Melalui FGD ini diharapkan terjalin kolaborasi yang baik antarkementerian dan lembaga terkait sehingga tidak terjadi tumpang tindih antarperaturan yang dapat menimbulkan kebingungan masyarakat sebagai subyek penerima TORA." ujar Sigit Nugroho? Kepala Sub Direktorat Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan. 

 
Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA
Kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk menjadi sumber TORA dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu areal eksisting dan non eksisting. Data dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan menyebutkan bahwa masih ada beberapa areal yang sudah dikelola masyarakat selama puluhan tahun (eksisting) namun berstatus dalam kawasan hutan. Areal tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat, serta pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat. Sedangkan untuk sumber TORA kategori non eksisting dialokasikan dari 20% kebun rakyat yang berasal dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru.

KLHK telah mengidentifikasi areal seluas 4.853.549 hektar yang dituangkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber TORA. Adapun mekanismenya saat ini tengah digodog melalui FGD. Harapannya, instrumen teknis berupa peraturan pemerintah ini dapat mengawal agenda redistribusi tanah sehingga tercipta masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Sebagai penutup, Sigit Nugroho menyampaikan bahwa draf final dari peraturan pemerintah ini akan diselesaikan dalam waktu dekat sehingga dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan di tahun 2018.

Pengunjung

Total

24783

Tahun ini

475

Bulan

34

Hari ini

1