Berita

Tanggal Terbit: 26-07-2018

Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB Revisi XIV)



Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 26 Juli 2018. Dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung untuk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, telah diterbitkan Instruksi Presiden RI No. 6Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013, dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan Instruksi Presiden tersebut telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.3588/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018 Tanggal 28 Mei 2018 tentang "Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi XIV)".


Luas areal Penundaan Pemberian Izin Baru Revisi XIV menjadi sebesar 66.287.067 ha berkurang sebesar 40.041 ha dari PIPPIB Revisi XIII. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011, perkembangan tata ruang serta hasil survei hutan alam primer dan lahan gambut.


Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada lampiran Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hasil Revisi XIV ini. Secara lengkap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.3588/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/5/2018 beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan webgis.menlhk.go.id.

Pengunjung

Total

24780

Tahun ini

472

Bulan

31

Hari ini

1