Berita
Tanggal Terbit: 09-01-2019
Komisi Informasi Pusat (KIP) Apresiasi Usaha PPID KLHK Untuk Penuhi Permohonan Informasi
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 9 Januari 2019. Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi publik antara KLHK dengan Greenpeace Indonesia berakhir mediasi. Dalam rangkaian sidang sengketa informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama KLHK menyatakan tidak menguasai data lokasi lahan dan nama-nama perusahaan sekitar 1,9 juta hektar lahan sawit milik perusahaan yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai izin, serta terkait data lokasi penangguhan izin pelepasan 950 ribu hektar lahan yang disampaikan mantan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Prof. San Afri Awang di salah satu media, pada tahun 2016 lalu.
Sesuai kesepakatan mediasi di kantor KIP pada tanggal 3 Januari 2019, dan putusan yang dibacakan hari ini (9 Januari 2019), KLHK bersedia memfasilitasi Greenpeace untuk bertemu secara langsung dengan Prof. San Afri Awang dan Dirjen PKTL, untuk mengklarifikasi data yang dimaksud.
Surya Abdulgani selaku penerima kuasa dari Atasan PPID Utama KLHK mengatakan, bahwa data yang dimohonkan tidak dalam penguasaan KLHK. Surya sudah berkoordinasi dengan eselon I terkait (Direktorat Jenderal PKTL KLHK), tetapi data tetap tidak tersedia.
"Karena data yang dimaksud belum bisa dipenuhi, kami menawarkan untuk bertemu secara langsung dengan Prof. San Afri Awang dan Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK," tambahnya.
Juru kampanye Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menyambut baik mediasi yang ditawarkan oleh PPID KLHK untuk bertemu secara langsung dengan Prof. San Afri Awang dan jajaran Direktorat Jenderal PKTL.
"Kami menyambut baik tawaran ini, namun seharusnya apabila statement di media, seharusnya sudah memiliki data, ini sangat berbahaya", ujar Asep Komarudin.
Sementara itu, mediator dari KIP, M. Syahyan mengapresiasi usaha PPID Utama KLHK untuk memenuhi permohonan informasi yang diinginkan oleh Greenpeace Indonesia dengan melanjutkan untuk memfasilitasi bertemu dengan Prof. San Afri Awang dan Dirjen PKTL.
Setelah sebelumnya Greenpeace Indonesia pada 29 Juli 2018 lalu mengajukan sengketa informasi terhadap KLHK dan telah menjalani tiga kali sidang pemeriksaan, termasuk sidang mediasi pada tanggal 3 Januari 2019, kemudian sidang putusan Rabu (9/1/2019). Selanjutnya fasilitasi hasil mediasi akan dilakukan oleh PPID Utama KLHK secara langsung dengan pihak Greenpeace Indonesia, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail atas permohonan informasi dimaksud.
sumber: Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Terpopuler
1. KLHK Tetapkan PIPPIB Tahun 2021 Periode II
Dibaca: 2133 kali
Dibaca: 2133 kali
2. Menteri LHK: Presiden World Bank Kagumi Rehabilitasi Mangrove Indonesia
Dibaca: 1412 kali
Dibaca: 1412 kali
3. Jejak Langkah Tahun 2023, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Dibaca: 1382 kali
Dibaca: 1382 kali
4. Menteri LHK: Diakui FAO, Pemantauan Hutan Indonesia Komprehensif Sesuai Standar Dan Prinsip Internas
Dibaca: 1371 kali
Dibaca: 1371 kali
5. Laju Deforestasi Indonesia Tahun 2021-2022 Turun 8,4%
Dibaca: 1227 kali
Dibaca: 1227 kali
6. Rapat Sinkronisasi PIAPS: Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengelolaan Hutan dan Perubahan Iklim
Dibaca: 986 kali
Dibaca: 986 kali
7. Sosialisasi 4 Peraturan Gubernur Kalbar Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Dibaca: 845 kali
Dibaca: 845 kali
8. KLHK Susun Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional 2025-2055
Dibaca: 802 kali
Dibaca: 802 kali
9. KLHK LANJUTKAN SOSIALISASI SUB NASIONAL INDONESIA’S FOLU NET SINK 2030 REGION JAWA DI BOGOR
Dibaca: 686 kali
Dibaca: 686 kali
10. Wamen LHK: Gerakan Pramuka Harus Berperan Aktif Melindungi dan Mengelola Sumber Daya Alam
Dibaca: 609 kali
Dibaca: 609 kali
Pengunjung
Total
24994
Tahun ini
150
Bulan
3
Hari ini
1