Berita

Tanggal Terbit: 15-01-2019

Komisi IV DPR RI Apresiasi Peningkatan Pagu APBN KLHK Tahun 2019



Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 15 Januari 2019. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan dan memberikan apresiasi atas peningkatan pagu alokasi APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019. Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo saat melaksanakan rapat kerja dengan Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta (15/1). Di tahun 2019, Kementerian LHK mendapatkan pagu APBN sebesar Rp. 9.076.472.682.000,- atau naik sekitar Rp. 1 Triliun dari tahun anggaran sebelumnya.

Edhy Prabowo menyampaikan, "Komisi IV DPR RI mengucapkan terima kasih atas hasil kerja Kementerian LHK di tahun 2018 dan berharap kinerja yang baik ini dapat ditingkatkan di tahun 2019 seiring dengan peningkatan pagu anggaran yang didapat." Menurut Edhy, peningkatan anggaran tersebut selain untuk pencapaian program nasional, juga untuk memprioritaskan program-program kerakyatan, penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, mitigasi bencana, serta upaya menekan laju pemanasan global.

Menanggapi pagu APBN KLHK tahun 2019 yang disetujui Komisi IV DPR RI, Menteri Siti mengucapkan terima kasih serta berharap dukungan penuh dari DPR RI untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya demi terciptanya hutan dan lingkungan hidup yang lestari. Menteri Siti mengungkapkan, di tahun 2019 KLHK terlibat dalam tiga dari lima Prioritas Nasional Pemerintah antara lain Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nomor satu yaitu pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar, RKP nomor tiga yaitu peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif, serta RKP nomor empat yaitu pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumberdaya air.

Pada RKP pertama, KLHK terlibat dalam percepatan pengurangan kemiskinan melalui pelaksanaan Reforma Agraria serta pengelolaan sumberdaya alam melalui Perhutanan Sosial. KLHK juga turut memastikan terciptanya peningkatan kualitas lingkungan terhadap perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.

Pada RKP nomor tiga, KLHK mendukung peningkatan ekspor dan nilai tambah produk kehutanan antara lain peningkatan hasil, pengembangan industri pengolahan hasil, peningkatan mutu, sertifikasi dan standarisasi hasil, penguatan kelembagaan dan usaha kehutanan, hingga peningkatan sarana dan prasarana pendukung nilai tambah kehutanan. "KLHK juga memiliki tugas khusus dalam peningkatan nilai tambah jasa produktif melalui percepatan pengembangan tujuh kawasan pariwisata serta penguatan destinasi unggulan," tambah Menteri Siti.

Sementara pada RKP nomor empat, KLHK terlibat dalam peningkatan kuantitas, kualitas dan aksesibilitas air melalui pemeliharaan dan pemulihan sumber air dan ekosistem, ketangguhan masyarakat dalam mengurangi daya rusak air, serta peningkatan regulasi, kelembagaan dan kesadaraan dalam pengelolaan air. Hal tersebut juga sebagai wujud peningkatan daya dukung sumberdaya alam dan daya tampung lingkungan melalui pencegahan kerusakan sumberdaya alam (SDA) dan lingkungan hidup (LH), penanggulangan kerusakan LH, rehabilitasi dan pemulihan kerusakan SDA dan LH, hingga penguatan kelembagaan regulasi, pengawasan dan penegakan hukum bidang SDA dan LH.

Sumber :  Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pengunjung

Total

24780

Tahun ini

472

Bulan

31

Hari ini

1