Berita
Tanggal Terbit: 19-01-2019
Kelahiran Panda Merah yang Pertama Kali di Indonesia

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 19 Januari 2019. Dunia konservasi satwa liar kembali mendapat kabar gembira, seiring kelahiran 1 (satu) ekor bayi panda merah (Ailurus fulgens), di Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, pada hari Kamis lalu (17/01/2019), pukul 06.30 WIB. Peristiwa kelahiran bayi Panda Merah ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, sebagai keturunan induk bernama Xing Xing (8 tahun), dan bapak bernama Bai Bai (9 tahun), yang datang ke Indonesia pada tanggal 13 Oktober 2017, dari Guangzhou, Tiongkok.
Upaya perkembangbiakan satwa Panda Merah telah dilakukan TSI mulai dari perjodohan, pengamatan perilaku perkawinan, dan pemantauan status reproduksi induk melalui pemeriksaan ultrasonografi. Saat ini bayi Panda Merah berada dalam pengawasan perawat satwa dan dokter hewan, dan cukup aktif dan menyusu pada induknya.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE, Indra Exploitasia,sangat menyambut baik keberhasilan ini, mengingat Panda Merah termasuk dalam daftar endangered (terancam punah) berdasar IUCN Red List.
"Populasi satwa ini di habitat alamnya di Tiongkok, terus mengalami penurunan dikarenakan adanya perburuan liar baik dalam kondisi hidup maupun mati, serta hilangnya habitat, sehingga keberhasilan perkembangbiakan di luar habitat nya (diluar negaranya) menjadi suatu keberhasilan ditingkat dunia yg menjelaskan bahwa Indonesia telah berhasil dlm upaya konservasi ex situ satwa yg terancam punah" jelas Indra.
TSI merupakan satu dari 84 Lembaga Konservasi (LK) yang terdaftar di KLHK. "Semua LK yang terdaftar ini, berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK," Indra menerangkan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa TSI telah memiliki nilai akreditasi A dari tim independen, artinya secara teknis telah dikelola secara profesional. "Akreditasi ini dilakukan 3 tahun setelah dikeluarkan ijin, dan dievaluasi secara berkala," lanjutnya.(*)
Sumber : Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Terpopuler
1. KLHK Tetapkan PIPPIB Tahun 2021 Periode II
Dibaca: 2133 kali
Dibaca: 2133 kali
2. Menteri LHK: Presiden World Bank Kagumi Rehabilitasi Mangrove Indonesia
Dibaca: 1412 kali
Dibaca: 1412 kali
3. Jejak Langkah Tahun 2023, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Dibaca: 1382 kali
Dibaca: 1382 kali
4. Menteri LHK: Diakui FAO, Pemantauan Hutan Indonesia Komprehensif Sesuai Standar Dan Prinsip Internas
Dibaca: 1371 kali
Dibaca: 1371 kali
5. Laju Deforestasi Indonesia Tahun 2021-2022 Turun 8,4%
Dibaca: 1227 kali
Dibaca: 1227 kali
6. Rapat Sinkronisasi PIAPS: Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengelolaan Hutan dan Perubahan Iklim
Dibaca: 986 kali
Dibaca: 986 kali
7. Sosialisasi 4 Peraturan Gubernur Kalbar Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Dibaca: 845 kali
Dibaca: 845 kali
8. KLHK Susun Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional 2025-2055
Dibaca: 802 kali
Dibaca: 802 kali
9. KLHK LANJUTKAN SOSIALISASI SUB NASIONAL INDONESIA’S FOLU NET SINK 2030 REGION JAWA DI BOGOR
Dibaca: 686 kali
Dibaca: 686 kali
10. Wamen LHK: Gerakan Pramuka Harus Berperan Aktif Melindungi dan Mengelola Sumber Daya Alam
Dibaca: 609 kali
Dibaca: 609 kali
Pengunjung
Total
24994
Tahun ini
150
Bulan
3
Hari ini
1