Berita
Sikapi Dinamika Terkini, KLHK Lakukan Revisi Rencana Kerja Kehutanan Tingkat Nasional
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu , 6 November 2019. Seiring dinamika yang terjadi pada tataran kebijakan maupun kondisi di lapangan, KLHK melakukan revisi terhadap Rencana Kehutanan Tingkat Nasional RKTN) Tahun 2011-2030. Revisi ini dimaksudkan untuk menyempurnakan arahan kebijakan, target dan strategi pengurusan hutan, serta penyelenggaraan kehutanan sampai dengan tahun 2030. Tujuan revisi ini juga untuk memperkuat peran kehutanan terhadap kontribusi sosial, lingkungan dan ekonomi dalam pembangunan nasional, regional dan global.
"Terimakasih atas dukungan dari semua pihak terutama jajaran KLHK sehingga RKTN Tahun 2011-2030 Revisi I telah dapat diselesaikan, dan dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanan pembangunan sektor kehutanan," ujar Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, yang mewakili Menteri LHK saat pembukaan Sosialisasi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 Revisi I di Jakarta, Rabu (06/11/2019).
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030 Revisi I memuat arahan makro penyelenggaraan pembangunan kehutanan untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaatnya dalam penyediaan barang dan jasa secara berkelanjutan dan berkeadilan.
"Revisi RKTN Tahun 2011-2030 ini sangat kita perlukan, dengan beberapa pertimbangan antara lain evaluasi kinerja pengurusan dan pembangunan kehutanan, penyesuaian dengan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional dan global. Selanjutnya, penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan terkait, reformasi pengurusan kehutanan sampai dengan tahun 2030, serta acuan bagi para pihak dalam penyelenggaraan pengurusan dan pembangunan kehutanan sampai dengan tahun 2030," papar Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menyampaikan ada beberapa hal yang melatarbelakangi Revisi RKTN 2011-2030, disamping dinamika perubahan kawasan hutan misalnya revisi tata ruang, pemutakhiran data kawasan hutan. Faktor lainnya yaitu pembaruan data pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
Sejumlah kebijakan juga melatarbelakangi Revisi RKTN ini, yaitu program Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Target Penurunan Emisi Nasional (NDC), Sustainable Development Goals (SDG's), PIPPIB, Kebijakan Satu Peta, dan perkembangan perencanaan di daerah.
"Dokumen RKTN Tahun 2011-2030 adalah dokumen perencanaan kehutanan yang bersifat nasional dalam jangka panjang yaitu 20 tahun. Oleh karena itu, segala perencanaan yang terkait dengan sektor kehutanan harus mengacu dan berpedoman kepada RKTN," pungkas Sigit. (*)
Berita Terpopuler
Dibaca: 1672 kali
Dibaca: 1036 kali
Dibaca: 781 kali
Dibaca: 744 kali
Dibaca: 601 kali
Dibaca: 574 kali
Dibaca: 431 kali
Dibaca: 402 kali
Dibaca: 386 kali
Dibaca: 355 kali
Pengunjung
Total
24803
Tahun ini
495
Bulan
7
Hari ini
1