Berita

Tanggal Terbit: 24-06-2020

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Lingkup Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan



Reformasi Birokrasi merupakan sebuah proses perubahan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM Aparatur. Proses ini dapat dipandang sebagai perubahan dari kondisi saat ini menuju kondisi yang diinginkan dalam lingkup Reformasi Birokrasi.


Proses tindak lanjut implementasi Reformasi Birokrasi selanjutnya, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupaya keras mewujudkan pelayanan prima melalui perbaikan kinerja dan pelayanan kepada publik, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sebagai pelayan masyarakat harus mampu melakukan perubahan yang signifikan pada elemen-elemen birokrasi antara lain kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas aparatur, pengawasan, dan pelayanan publik.


Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan yang telah berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi dari berbagai pemangku kepentingan, tentunya harus menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik tingkat pusat maupun daerah, untuk terus bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan berlandaskan pada nilai profesionalisme, akuntabilitas, sinergi, transparan, integritas dan pelayanan.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah berupaya melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Rencana Aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2018-2019 Ditjen PKTL yang telah disusun dan ditetapkan sebelumnya.


Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan diarahkan pada upaya untuk mengatasi permasalahan yang muncul antara lain: inefisiensi, inefektivitas, tidak professional, tidak disiplin, tidak patuh pada aturan, pemerintahan belum akuntabel, transparan, partisipatif, dan kredibel, serta pelayanan publik yang belum optimal. diharapkan dengan adanya kebijakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Ditjen PKTL akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan peningkatan profesionalisme sumber daya aparatur pemerintah, serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Dalam menerapkan Zona Integritas, Ditjen PKTL kedepan akan menstimulasi, menugaskan dan mewajibkan Kepala Unit Kerja sebagai unit kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Pengunjung

Total

24803

Tahun ini

495

Bulan

7

Hari ini

1