Berita
Implementasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, 26 Agustus 2020. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pembangunan di berbagai bidang, dan dalam rangka mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional yang mengamanatkan kepada semua pimpinan Kementerian/Lembaga baik pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya.
Oleh karena itu Ditjen PKTL terus berupaya untuk meningkatkan komitmen dan menerjemahkan pengarusutamaan gender dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Mencermati Rencana Strategis Ditjen PKTL 2020-2024, dipastikan terdapat isu gender yang tersirat di dalamnya, terkait dengan bagaimana pembagian komposisi/jenis tugas antara laki-laki dan perempuan dalam kegiatan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dianggap berdasarkan kemampuan masing-masing serta keterbiasaan kehidupan sosial dalam menilai keunggulan kekuatan fisik laki-laki dalam pelaksanaan kegiatan fisik lapangan daripada perempuan. Adanya irisan antara isu gender bidang kelautan dan perikanan, memperkuat analisis bahwa isu gender merupakan isu lintas sektor, sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 bahwa PUG sebagai salah satu strategi kebijakan dalam pembangunan di berbagai bidang, dimana pengarusutamaan akan mempercepat pencapaian target-target dari fokus pembangunan, dan pada akhirnya bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang merata dan adil dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan.
Latar Belakang
Pelaksanaan Pengarusutamaam Gender (PUG) pada Ditjen PKTL didasarkan pada beberapa hal diantarany?a adalah:
(1). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional (seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah untuk mengintegrasikan gender pada setiap tahapan proses pembangunan)
(2). Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
(3). Tujuan ke-3 MDGs: Meningkatkan persamaan gender dan pemberdayaan perempuan
(4). Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA Nomor 270/M.PPN/11/2012; SE-33/MK.02/2012; 050/4379A/ SJ; SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (PUG) Melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
(5). Peraturan Menteri LHK Nomor : P.31/MenLHK/Setjen/Set.1/5/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(6). Peraturan Menteri Keuangan yang terbit setiap tahun tentang Pedoman Penalaahan RKAKL untuk melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada level kegiatan
(1). Bersinergi dengan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.31/MenLHK/Setjen/Set.1/5/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(2). Pembentukaan Sub Kelompok Kerja Ditjen PKTL melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor: SK.29/pktl/Setdit/Kum.1/6/2016 tentang Pembentukan Sub Pokja PUG Ditjen PKTL
(3). Pelaksanaan Sosialisasi dan Advokasi yang terorganisasi kepada Eselon II lingkup Satker Kantor Pusat, UPT BPKH Wilayah I-XXII serta Kalimantan Forest Poject
Inovasi dan Sarpras
Ketersediaan Sarana dan prasarana responsif gender lingkup Ditjen PKTL
(1). Pelatihan Pilot Pesawat Ultralight BPKH Wilayah XII Tanjung Pinang dan
(2). Paguyuban Karyawati Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
(3). Membuat alur jalan miring masuk ke kantor untuk kaum difabel (BPKH Wilayah III Pontianak)
(4). Tersedianya ruang laktasi, Balita dan Ibu Bekerja di Kantor (BPKH Wilayah VII Makassar, BPKH Wilayah X Jayapura, BPKH Wilayah XI Yogyakarta, BPKH Wilayah XVI Palu, BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan BPKH Wilayah XXII Kendari)
(5). Sarana dan Prasarana kamum difable (BPKH Wilayah XI Yogyakarta)
(6). Sticker anak-anak dilarang bermain pada lokasi berbahaya dan sticker dahulukan Lansia dan kaum Difabel (BPKH Wilayah VI Manado)
(7). Penyediaan Sarana Ibadah di terpisah antara laki-laki dan perempuan di semua Satker lingkup Ditjen PKTL
(8). Ruangan serbaguna Karyawati Ditjen PKTL.
(9). Pendampingan bagi Pegawai Difabel di Sekretariat Ditjen PKTL
*unduh dokumen: http://pktl.menlhk.go.id/?pg=w2530r2595d2595x2575l2580j2545c2620
Berita Terpopuler
Dibaca: 1590 kali
Dibaca: 974 kali
Dibaca: 682 kali
Dibaca: 624 kali
Dibaca: 566 kali
Dibaca: 516 kali
Dibaca: 410 kali
Dibaca: 385 kali
Dibaca: 350 kali
Dibaca: 344 kali
Pengunjung
Total
24783
Tahun ini
475
Bulan
34
Hari ini
1