Berita

Tanggal Terbit: 26-08-2020

Implementasi Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan



Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, 26 Agustus 2020. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.


Hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pembangunan di berbagai bidang, dan dalam rangka mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional yang mengamanatkan kepada semua pimpinan Kementerian/Lembaga baik pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan aspek gender dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya.

Oleh karena itu Ditjen PKTL terus berupaya untuk meningkatkan komitmen dan menerjemahkan pengarusutamaan gender dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan. Mencermati Rencana Strategis Ditjen PKTL 2020-2024, dipastikan terdapat isu gender yang tersirat di dalamnya, terkait dengan bagaimana pembagian komposisi/jenis tugas antara laki-laki dan perempuan dalam kegiatan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dianggap berdasarkan kemampuan masing-masing serta keterbiasaan kehidupan sosial dalam menilai keunggulan kekuatan fisik laki-laki dalam pelaksanaan kegiatan fisik lapangan daripada perempuan. Adanya irisan antara isu gender bidang kelautan dan perikanan, memperkuat analisis bahwa isu gender merupakan isu lintas sektor, sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024 bahwa PUG sebagai salah satu strategi kebijakan dalam pembangunan di berbagai bidang, dimana pengarusutamaan akan mempercepat pencapaian target-target dari fokus pembangunan, dan pada akhirnya bertujuan untuk memberikan akses pembangunan yang merata dan adil dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan.

Latar Belakang

Pelaksanaan Pengarusutamaam Gender (PUG) pada Ditjen PKTL didasarkan pada beberapa hal diantarany?a adalah:

(1). Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional (seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah untuk mengintegrasikan gender pada setiap tahapan proses pembangunan)

(2). Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);

(3). Tujuan ke-3 MDGs: Meningkatkan persamaan gender dan pemberdayaan perempuan

(4). Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA Nomor 270/M.PPN/11/2012; SE-33/MK.02/2012; 050/4379A/ SJ; SE 46/MPP-PA/11/2012 tentang Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (PUG) Melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) 

(5). Peraturan Menteri LHK Nomor : P.31/MenLHK/Setjen/Set.1/5/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

(6). Peraturan Menteri Keuangan yang terbit setiap tahun tentang Pedoman Penalaahan RKAKL untuk melaksanakan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) pada level kegiatan


Hasil yang Dicapai
Sampai dengan tahun 2019, terdapat beberapa hasil yang dicapai terkait dengan pelaksanaan PUG di Ditjen PKTL, antara lain:

(1). Bersinergi dengan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.31/MenLHK/Setjen/Set.1/5/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(2). Pembentukaan Sub Kelompok Kerja Ditjen PKTL melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor: SK.29/pktl/Setdit/Kum.1/6/2016 tentang Pembentukan Sub Pokja PUG Ditjen PKTL

(3). Pelaksanaan Sosialisasi dan Advokasi yang terorganisasi kepada Eselon II lingkup Satker Kantor Pusat, UPT BPKH Wilayah I-XXII serta Kalimantan Forest Poject


Inovasi dan Sarpras
Inovasi yang mendukung percepatan pelaksanaan PUG lingkup Ditjen PKTL diantaranya kegiatan Workshop Mainstreaming PUG, Perumusan Gender Action Plan melalui Konsultasi Publik pada Kalimantan Forest Project, Sticker anak-anak dilarang bermain pada lokasi berbahaya dan sticker dahulukan Lansia dan kaum Difabel (BPKH Wilayah VI Manado), Pemetaan Kawasan Hutan dengan Pesawat Microlight Trike dengan melibatkan pegawai wanita, Paguyuban Karyawati Ditjen PKTL, untuk kegiatan penataan batas dilengkapi dengan perbekalan yang memadai, buruh angkut dan sistem pembagian personil, Pendataan Sosial Budaya Masyarakat melalui Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Objek TORA dan Pemberian Akses bagi masyarakat marginal calon penerima TORA melalui kegiatan reditribusi Tanah Objek Reforma Agraria.

Ketersediaan Sarana dan prasarana responsif gender lingkup Ditjen PKTL

(1). Pelatihan Pilot Pesawat Ultralight BPKH Wilayah XII Tanjung Pinang dan

(2). Paguyuban Karyawati Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

(3). Membuat alur jalan miring masuk ke kantor untuk kaum difabel (BPKH Wilayah III Pontianak)

(4). Tersedianya ruang laktasi, Balita dan Ibu Bekerja di Kantor (BPKH Wilayah VII Makassar, BPKH Wilayah X Jayapura, BPKH Wilayah XI Yogyakarta, BPKH Wilayah XVI Palu, BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dan BPKH Wilayah XXII Kendari)

(5). Sarana dan Prasarana kamum difable (BPKH Wilayah XI Yogyakarta)

(6). Sticker anak-anak dilarang bermain pada lokasi berbahaya dan sticker dahulukan Lansia dan kaum Difabel (BPKH Wilayah VI Manado)

(7). Penyediaan Sarana Ibadah di terpisah antara laki-laki dan perempuan di semua Satker lingkup Ditjen PKTL

(8). Ruangan serbaguna Karyawati Ditjen PKTL.

(9). Pendampingan bagi Pegawai Difabel di Sekretariat Ditjen PKTL


*unduh dokumen http://pktl.menlhk.go.id/?pg=w2530r2595d2595x2575l2580j2545c2620

Pengunjung

Total

24783

Tahun ini

475

Bulan

34

Hari ini

1