Berita
Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, 26 Agustus 2020. Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.
Isu Gender
Kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan penerima manfaat dari kebijakan program dan anggaran merupakan isu gender yang cukup krusial dalam perencanaan penganggaran. Faktor-faktor kesenjangan tersebut dapat menyebabkan semakin timpangnya relasi antara perempuan dan laki-laki atau melanggengkan ketidakadilan gender. Oleh karena itu para perencana dan penyusun anggaran perlu sejak dini mengidentifikasi adanya isu gender sebelummenyusun perencanaan dan penganggaran. Tabel berikut menunjukkan apa yang harus diperhatikan untuk mengidentifikasi isu atau faktor kesenjangan gender yang bisa digunakan untuk unit organisasi pemerintah.
1. Akses : peluang atau kesempatan dalam memperoleh atau menggunakan sumber daya tertentu. Apakah perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan Kapasitas dan peluang yang sama untuk memperoleh suatu layanan?
2. Partisipasi: keikut-sertaan seseorang/kelompok dalam suatu kegiatan dan atau dalam pengambilan keputusan
3. Kontrol penguasaan atau wewenang atau kekuatan untuk mengambil keputusan
4. Manfaat: kegunaan sumber daya yang dapat dinikmati secara optimal
Tujuan dan Kelompok Sasaran
Panduan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender ini bertujuan untuk:
1. Memberikan persepsi yang sama bagi para penyusun perencanaan dan pengambilan keputusan dalam menetapkan kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran di lingkungan Ditjen PKTL;
2. Mengintegrasikan perspektif gender pada Ditjen PKTL secara baik ke dalam kebijakan, program, kegiatan, output, komponen dan sub komponen di seluruh tingkat perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaannya menjadi lebih efisien, efektif dan berkeadilan bagi perempuan dan laki-laki.
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Ditjen PKTL
PERNYATAAN "PUG" DALAM RENSTRA Ditjen PKTL Tahun 2020-2024 telah menjadi dasar pelaksanaan PUG di Ditjen PKTL. Pernyataan PUG dalam dokumen dimaksud tertuang dalam BAB III. Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi Dan Kerangka Kelembagaan Ditjen PKTL.
Terkait dengan pengarusutamaan, serta arah kebijakan dan strategi: Ditjen PKTL berperan aktif dalam mewujudkan sasaran strategis ketiga (SS-3) yakni: tercapainya keberadaan, fungsi dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan, khususnya IKU Luas Kawasan Hutan dengan Status Penetapan (100%) dan Luas Kawasan Hutan yang Dilepaskan untuk TORA; serta tetap mendukung Sasaran Strategis: 01 - Terwujudnya Lingkungan Hidup dan Hutan yang Berkualitas serta Tanggap Terhadap Perubahan Iklim; Sasaran Strategis: 02 - Tercapainya Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan dan Lingkungan sesuai dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan dan Sasaran Strategis: 04 - Terselenggaranya Tata Kelola dan Inovasi Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Baik, serta Kompetensi SDM LHK yang Berdaya Saing
KEBIJAKAN Ditjen PKTL TAHUN 2020-2024: sasaran program Ditjen PKTL KLHK sebagai berikut: (1) Seluruh kawasan hutan diakui secara legal dan aktual; (2)Tersedianya Data dan Informasi Sumber Daya Hutan; (3) Terkendalinya Penggunaan Kawasan Hutan; (4) Terselesaikannya pelepasan kawasan hutan untuk TORA; (5) Tersedianya perencanaan kehutanan yang komprehensif, utuh dan berkesinambungan; (6) Meningkatnya upaya pencegahan dampak lingkungan terhadap kebijakan wilayah dan sektor serta usaha dan kegiatan; dan (7) Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif dan berpelayanan prima.
Implementasi kebijakan dilakukan dengan memperhatikan norma dan kebutuhan penerima manfaat, baik laki-laki maupun perempuan dengan memberikan akses/peluang/peran yang sama.
*unduh dokumen: http://pktl.menlhk.go.id/?pg=j2530f2595k2595m2575l2580s2545v2620
Berita Terpopuler
Dibaca: 1590 kali
Dibaca: 974 kali
Dibaca: 682 kali
Dibaca: 624 kali
Dibaca: 566 kali
Dibaca: 516 kali
Dibaca: 410 kali
Dibaca: 385 kali
Dibaca: 350 kali
Dibaca: 344 kali
Pengunjung
Total
24783
Tahun ini
475
Bulan
34
Hari ini
1