Berita
Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut (PIPPIB)
Jakarta, 30 September 2020. Sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 5 Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, telah ditetapkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 4945/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II (PIPPIB).
Masyarakat luas dapat mengakses dan mengunduh dari website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/peta/pippib
Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta Kementerian/Lembaga terkait dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru wajib berpedoman pada PIPPIB Tahun 2020 Periode II.
Berita Terpopuler
Dibaca: 1590 kali
Dibaca: 974 kali
Dibaca: 682 kali
Dibaca: 624 kali
Dibaca: 566 kali
Dibaca: 516 kali
Dibaca: 410 kali
Dibaca: 385 kali
Dibaca: 350 kali
Dibaca: 344 kali
Pengunjung
Total
24783
Tahun ini
475
Bulan
34
Hari ini
1