Berita

Tanggal Terbit: 05-04-2024

Tim Terpadu Ungkap Hasil Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan di Kalimantan Utar



Jakarta, 5 April 2024, Dalam upaya melihat kesesuaian rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan yang dinamis, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, beserta tim terpadu, telah menggelar rapat pleno ekspos hasil penelitian yang mengungkap perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara.

 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq menguraikan bahwa peninjauan kembali RTRW Provinsi adalah mandat undang-undang untuk memastikan kesesuaian rencana tata ruang dengan perkembangan lingkungan dan kebutuhan pembangunan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 jo. UU 6 Tahun 2023. Peninjauan kembali ini juga diperlukan jika terjadi perubahan kebijakan nasional atau dinamika internal yang signifikan, tanpa bermaksud untuk memutihkan penyimpangan pemanfaatan ruang.

 

Menyadari pentingnya peninjauan kembali RTRW, Gubernur Kalimantan Utara telah mengirimkan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebanyak lima kali kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya, ekspose usulan tersebut disampaikan kepada Menteri LHK pada Juni 2020. Menteri LHK kemudian membentuk Tim Terpadu untuk menyusun metodologi penelitian, melakukan analisis terhadap perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta melaporkan hasil penelitian kepada Menteri.

 

Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai pihak terkait, seperti unsur KLHK, kementerian/lembaga terkait, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah, telah menjalankan tugasnya sejak tahun 2021 hingga 2024. Agenda tim termasuk kunjungan lapangan, pembahasan kriteria indikator, pencermatan usulan per poligon, uji konsistensi, dan penyusunan laporan akhir.

 

Hari ini, Tim Terpadu mengungkapkan hasil kajiannya terhadap perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Kalimantan Utara. Hasil ini akan menjadi dasar untuk diskusi dengan pemerintah provinsi, kementerian/lembaga terkait, dan perwakilan eselon I lingkup KLHK guna memastikan konsistensi dan keberlanjutan kebijakan yang diambil.

 

Dengan demikian, langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tata ruang wilayah sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan serta menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Semua pihak diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan ruang wilayah yang berkelanjutan.

Pengunjung

Total

24713

Tahun ini

405

Bulan

14

Hari ini

1